Jumat, 27 Mei 2011

Otonomi daerah di Indonesia


Otonomi daerah di Indonesia
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
  Pelaksanaan otonomi daerah sellain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih di berdayakan dengan cara daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati IIdengan beberapa dasar pertimbanga
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
  1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
  2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerahan
  3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan),dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
 Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu
  1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
  2. pembentukan negara federal; atau
  3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
  1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
  2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
  3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
  6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi
  8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
  9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
  11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
  12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
  14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
  15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.

Sumber :

Minggu, 08 Mei 2011

kondisi kemiskinan di dki jakarta




Kondisi kemiskinan di dki Jakarta

Data kemiskinan di dki jakarta
1.tahun2005=316,2
2.tahun2006=407,1
3.tahun2007=405,7
4.tahun2008=379,6
5.tahun2009=323,2
6.tahun2010=312,2                              

1 GAMBARAN KONDISI WILAYAH DKI JAKARTA

DKI Jakarta merupakan ibukota Negara Indonesia yang memiliki jumlah penduduk pada tahun 2008 sebesar 9.15 juta jiwa sehimgga Jakarta merupkan salah satu kota terpadat di wilayah Negara Indonesia
Dengan jumlah penduduk yang banyak maka DKI Jakarta mempunyai banyak masalah kependudukan yang salah satunya adalah masalah kemiskinan yang kurun tahun jumlahnya selalu meningkat.
Dan salah satu penyebab kemiskinan adalah kurngnya lapangan pekerjaan yang tersedia di wilayah DKI Jakarta menurut data BPS Pada tahun 2008 jumlah angkatan kerja sebesar 4,77 juta orang dan bukan angkatan kerja 2,18 juta orang tetapi jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia tidak seimbang dengan jumlah angkatan kerja yang ada.

2 KONDISI KEMISKINAN DI WILAYAH DKI JAKARTA


Jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta pada bulan Maret 2009 sebesar 323,17 ribu orang (3,62 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2008 sebesar 379.6 ribu orang (4,29 persen), berarti jumlah penduduk miskin turun sebesar 57,45 ribu (0,67 persen). Keadaan ini dapat terjadi karena salah satu penyebabnya adalah adanya deflasi pada bulan januari sampai maret sebesar 0,13%
Dari data BPS pula dapat dikatakan bahwa kemiskinan dari tahun-ketahun secara umum dikatakan meningkat. Hl ini dapat dilihat dari table prosentase jumlah kemiskinan dari tahun 1996-2008




Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Indonesia
Menurut Daerah 1996-2008

3 CONTOH KASUS KEMISKINAN SAAT INI DI WILAYAH DKI JAKARTA


Harus diakui, Jakarta mempunyai berbagai program pemberantasan kemiskinan. Akan tetapi, program itu hanya menjangkau warga miskin ber-KTP DKI. Padahal,banyak warga miskin pendatang dari daerah-daerah di Jawa, bahkan juga luar Jawa, yang tidak tercatat sebagai penduduk DKI.
Bagi Yunaedi (37), mengingat bawang berarti mengingat masa-masa hidup bersama keluarganya yang selalu diwarnai tangisan. Air mata yang merembes bukan karena percikan air bawang yang memang bisa membikin mata pedas.
Namun, bawang jugalah yang mengiris hatinya. Akhirnya, petani bawang asal Brebes, Jawa Tengah, itu pun pergi ke Jakarta.
Yunaedi hanyalah petani tanpa lahan. Dia menggarap lahan milik orang lain,yang disewanya setiap tahun. Namun, biaya produksi bawang kerap taksebanding dengan harga jual hasil garapannya. "Kalau sudah rugi begitu,keluarga habis-habisan, pada nangis semua di rumah. Bawang itu begitu.Benar-benar bisa bikin nangis betulan," tutur Yunaedi mengenang.
Tahun 1999 Yunaedi ke Jakarta dan berjualan nasi goreng. Bersama Sarmah (31) dan dua anaknya, Yunaedi mengontrak rumah petak dari tripleks di atas Kali Mampang, Jakarta Selatan. Di sanalah mereka tinggal bersama ratusan jiwa kaum urban miskin lainnya. Gubuk-gubuk kumuh mereka terjepit di antara permukiman mewah.

Yunaedi hanyalah salah satu potret ketidakberdayaan kaum miskin di Jakarta.Mereka terus-menerus terpinggirkan secara sistemik. Karena statuskependudukannya ilegal, Yunaedi pun tak berdaya ketika gagal mengurus kartukeluarga miskin.
Potret kemiskinan di kota memang tak bisa dipandang sederhana sebagaimasalah perkotaan semata. Kemiskinan pun tak sedatar data statistik, yang Mudah dimanipulasi. Bagaimana sebenarnya benang kusut kemiskinan di kota ini berawal?
Dian Tri Irawaty dari Divisi Riset dan Pengembangan Konsorsium Kemiskinan Kota (Urban Poor Consortium/UPC) mencermati, ketidakberdayaan kaum miskin di kota sudah dimulai sejak hak petani atas tanah di desanya tercerabut. Mereka Yang sejatinya petani justru tak sanggup mempunyai lahan sendiri.
Petani seolah dimiskinkan. Salah satu awal mula penyebab kemiskinan di kota adalah ketika sektor pertanian dikebiri secara sistemik. "Potret kemiskinan di kota hanya salah satu manifestasi dampak dari pengebirian itu," papar Dian.
Tercerabutnya tanah dari kehidupan petani diperparah dengan mandeknya pelaksanaan reformasi agraria (land reform) yang diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Baru belakangan ini Badan Pertanahan Nasional berusaha merealisasikan amanat yang telah mati suri puluhan tahun.
Undang-undang itu mengamanatkan pemerintah untuk meredistribusi tanah Negara kepada para petani penggarap dan petani tak bertanah. Kepemilikan dan penguasaan tanah pun dibatasi. Semangat perundang-undangan itu tak lain untuk menciptakan pemerataan dalam kesempatan kegiatan produktif di bidangpertanian.
Namun, Onghokham Institute mencatat, perundang-undangan itu justru mandek sejak memasuki tahun 1970. Sebaliknya, kemudahan dalam penyediaan tanah untuk kegiatan investasi dan eksploitasi sumber daya alam dalam skala besar terbuka luas. Akibatnya, kepemilikan lahan oleh petani terus menyempit. Konversi lahan pertanian terus saja terjadi.

Kedaulatan petani pun terkebiri dengan diadopsinya gagasan Revolusi Hijau. Akibatnya, petani terus bergantung pada pupuk kimia, pestisida, dan benih. Ini tentu saja makin menggemukkan pundi-pundi perusahaan multinasional di sektor pertanian. Sementara, indeks nilai tukar petani selalu rendah, jika tidak selalu merosot.
"Tak salah bukan kalau lantas mereka berbondong-bondong ke Jakarta mencari hidup? Mereka tak lagi punya tanah, tak ada sumber penghidupan yang memadai," ujar Dian.
Di Jakarta, ketiadaan hak atas tanah di desa mereka berlanjut dengan tiadanya hak mereka atas tempat tinggal di Ibu Kota. Mereka pun menempati lahan-lahan ilegal; bantaran kali, kolong jembatan, kolong jalan tol, hingga tepi rel kereta. Mereka pun mencari nafkah di kawasan terlarang, bahu jalan, trotoar, juga kawasan parkir. Sebagai warga ilegal, bayang-bayang kehilangan sumber penghidupan serta tempat bernaung terus mengancam.
Sama halnya dengan Yunaedi, sebagian besar dari mereka terpaksa menghuni lahan-lahan yang semestinya bukan untuk permukiman. Bantaran sungai, pinggir rel, kolong jembatan, atau tanah-tanah kosong yang belum dibangun oleh pemiliknya adalah pilihan paling mudah.
Kepala Dinas Kependudukan DKI Jakarta Abdul Kadir menyebut ada puluhan titik komunitas warga yang menempati daerah terlarang, di antaranya 32 lokasi di Jakarta Utara. Antara lain di Rawa Bebek, persisnya di kolong jalan tol layang Pluit, Teluk Gong, Kampung Bandan, Marunda, Tanah Merah, dan jalur hijau di bantaran Cakung Drain.
Jumlah mereka bisa ratusan ribu jiwa. Sebab, di Tanah Merah saja ada 750 keluarga, sementara di Cakung Drain sekitar 300 keluarga.Digusur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatasi kemiskinan di kota dengan pendekatan represif. Penertiban. Permukiman kaum miskin yang kumuh dianggap penyakit dan merusak gemerlapnya kota. Melalui Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, kaum miskin kerap diusir. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum semakin melegalkan penggusuran paksa.
Centre on Housing Rights and Evictions (COHRE), sebuah organisasi dunia diSwiss yang mengampanyekan hak atas tempat tinggal, menyebut penggusuranpaksa di Indonesia, khususnya Jakarta, telah mencapai level cukup gawat.
COHRE menempatkan Indonesia sebagai satu dari tujuh negara yang melakukan penggusuran paling besar di dunia. Sedangkan UPC mencatat, sejak tahun 2000 hingga 2005 saja sebanyak 19.094 keluarga digusur.
"Percuma pemerintah gusur-gusur kami. Mereka kasih uang kerohiman, padahal buat kami itu uang kezaliman. Kami diusir dari satu tempat, pindah ke tempat lain yang tetap ilegal," ujar Nenek Dela, pemulung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Bagi kaum miskin kota ilegal itu, untuk sekadar memiliki hak atas rasa aman di tempat tinggal saja tak terpenuhi. Mereka pun kesulitan mengakses bantuan
pemerintah. Tempat tinggal yang ilegal membuat mereka pun tak bisa membuat kartu tanda penduduk. Tertutupnya bermacam akses bagi mereka pada akhirnya membuat anak-anak mereka pun merana. "Kenapa cuma orang berduit yang boleh datang ke Jakarta. Yang miskin dikejar-kejar tramtib," kata Nenek Dela.
Dian mengemukakan, alangkah tidak adilnya ketika berbagai pembangunan sejumlah gedung yang terbengkalai tidak berlanjut, dibiarkan begitu saja.
Gedung-gedung menganggur itu malah kerap dijadikan tempat pesta disko (rave party) kaum muda Jakarta. Mal pun terus dibangun meski banyak yang sepi pengunjung. Sementara, banyak warga miskin yang membutuhkan sekadar sepetak tempat tinggal layak hanya bisa gigit jari.
Menurut Dian, masalah kemiskinan di perkotaan memang harus diatasi sejak dari akar masalahnya. Penuntasan masalah itu harus menjadi tanggung jawabpemerintah pusat yang menerjemahkannya dalam kebijakan nasional yangprorakyat miskin. Pemerintah provinsi pun sepatutnya menyikapi persoalan domestik kotanya lebih bijak, bukan justru menyalahkan si miskin atau si
marjinal, yang nekat ke kota.
"Paradigma memandang kemiskinan harus diubah. Bukan salah mereka kalau nekat ke Jakarta," kata Dian.

Ya, memang bukan maunya si miskin menceburkan diri di Jakarta, lantas
tersesak di antara lautan mal, apartemen, dan berbagai titisan globalisasi.
Rumahku adalah istanaku. Kiranya itu sebutan yang terlontar dari bibir Fatimah. Istana dimaksud adalah sebuah ruangan berukuran 2 x 3 meter, beralas tanah dan berdinding kayu. Kontrasnya rumah itu menghadap ke sungai Ciliwung yang airnya mengalir deras hampir mencapai bibir sungai.
Walau memiliki konstruksi bangunan yang cukup kuat, karena disangga dengan empat batang kayu, namun di musim hujan kali ini perasaan was was mengintai mereka. "Waktu banjir datang, rumah ini tidak ada lagi ketutup air," kata Fatimah.
Rumah yang ditinggalinya itu adalah warisan peninggalan suami yang semasa hidup bekerja sebagai petugas kebersihan sebuah sekolah di Otista, Jakata Timur. Untuk menggantikan sang suami menghidupi ke 3 anaknya, yang masih dibawah 3 tahun Fatimah kini bekerja membantu tetangganya mencuci baju dengan penghasilan Rp 15.000 per hari.
Pernah dia membuat usaha berjualan kue ke pasar, namun lantaran tidak ada yang menjaga ke 3 anaknya, Fatimah kembali menekuni pekerjaan lamanya. Pengalaman sulit juga dialaminya saat dia harus kehilangan anak ke duanya yang terserang muntahber. Untuk biaya perawatan di rumah sakit Fatimah sempat mendapat pinjaman dari para tetangga.
Kemiskinan mewajah pada ratusan keluarga yang bermukim di bantaran kali di daerah Bukit Duri, Bidara cina, Kampung Melayu hingga Manggarai, meski dalam banyak hal pengalaman perempuan seperti Fatimah memperlihatkan wajah kemiskinan yang lebih luas. Menurut survei Sanggar Akar, lebih dari 65 persen penduduk di wilayah itu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta, 32,97 persen sisanya belum memiliki KTP karena faktor usia.
Para ahli mendefinisikan kemiskinan sebagai ketiadaan akses pada hal-hal yang vital dalam hidup. Kemiskinan absolut berarti tak punya akses kepada sumber daya dasar yang menopang kehidupan, seperti air bersih, tanah, rumah yang layak, benih (bagi petani), makanan bergizi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan yang sehat. Dengan demikian, kemiskinan absolut tak bisa direduksi dengan penghitungan pendapatan yang dibuat lembaga-lembaga internasional, yakni dua dollar sehari, atau asupan kalori saja. Angka-angka itu menegaskan inflasi dan kenaikan harga yang meroket, sementara pendapatan tidak bergerak.
Tidak ada data yang akurat tentang besaran pendapatan warga Jakarta. Paul McCarthy dari Bank Dunia dalam Global Report (2003), mengutip sebuah lembaga survei di enam kota besar di Indonesia, menulis, 22 persen penduduk kota hidup dengan biaya kurang dari Rp 350.000 per bulan pada tahun 2001. Sekitar 20 persennya hidup dengan sekitar Rp 350.000 sampai Rp 500.000.
Akan tetapi, mengatakan mereka yang hidup dengan pendapatan di bawah Rp 500.000 per bulan sebagai "miskin" juga terlalu menyederhanakan persoalan karena tidak menghitung biaya perumahan dan jumlah keluarga.
Kendati begitu, tingkat kemiskinan meningkat dalam konsep kerentanan terhadap kemiskinan sebagai dampak krisis ekonomi. Bank Dunia mencatat, sekitar 50 persen rumah tangga di Indonesia tergolong rentan terhadap kemiskinan.
Di kota, tingkat kerentanan itu diperkirakan sekitar 29 persen, jauh lebih rendah dari kawasan pedesaan yang 59 persen. Data ini menjelaskan mengapa semakin banyak orang pergi ke kota besar untuk mengais rezeki yang semakin sulit di desa dan di kota-kota kecil.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi terkaya di Indonesia dan berada di peringkat tertinggi Indeks Pembangunan Manusia dalam Laporan Pembangunan Manusia Indonesia tahun 2004. Meski UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diterapkan, berbagai data memperlihatkan masih 65 persen peredaran uang di Indonesia menumpuk di Jakarta.
Bisa dipahami kalau kota ini menjadi semacam tempat "pengungsian" dari kehidupan yang menekan di tempat lain. Gemerlap Jakarta menjadi seperti lampu neon yang menarik laron. Laju pertumbuhan penduduknya jauh lebih tinggi dibandingkan data resmi, menjadikan megacity terbesar di Asia Tenggara ini penuh paradoks mulai tahun 1970-1980, ketika proses industrialisasi masif dimulai.
Mereka yang tergolong kaya bisa membayar makanan sepiring seharga ratusan ribu rupiah, sementara ribuan orang lainnya memeras keringat untuk Rp 10.000 sehari. Yang satu menguruskan badan dengan biaya jutaan rupiah, sementara ribuan anak tak bisa makan tiga kali sehari.
"Itu yang kini tergambar di wijah Jakarta" kata Kasubdit Studies Harga Konsumen Badan Pusat Statistik Sasmita. Pada awal tahun masyarakat sudah dihantui dengan kenaikan harga BBM akibat naiknnya harga minyak dunia. Walau bukan karena tekanan, hanya minyak goreng dan minyak tanah pun kini juga melonjak.
Dengan kondisi ekonomi yang dialami Fatimah dan ketiga anaknya, melonjaknya harga-harga kebutuhan itu merupakan pukulan telak yang tidak bisa dihindari. Kesulitan yang akan dialami oleh kaum miskin akan semakin besar. "Jakarta memang barometer perekonomian Indonsia, enam puluh persen perputaran uang ada di sini, tapi bagi siapa" ujarnya.
Kaum miskin seperti halnya Fatimah adalah sasaran mudah bagi aksi penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI memoles apa yang disebut sebagai "borok", yakni daerah-daerah kumuh di kota dan meminta pihak swasta "memodernisasi" kawasan itu dengan bangunan-bangunan modern pusat konsumsi. Tanah Jakarta seperti tak bisa bernapas, bahkan sungai pun mengecil, dipenuhi bangunan tinggi, membuat banjir tak terkendali dan wabah penyakit infeksi meluas.
Daerah bantaran sungai seperti tempat tinggal Fatimah merupakan wilayah yang rawan digusur. Padahal, berdasar data yang dimiliki oleh ketua RT 06 Jafar, ia sudah mendiami wilayah itu sejak 20 tahun lalu. "Pertama ditinggali oleh lakinya" tuturnya.
Kenyataan ini seperti ironi jika dihadapkan pada pernyataan pejabat tentang komitmen memberantas kemiskinan. Sebaliknya, mereka terus menciptakan kambing hitam dan stigma, membuat bukan kemiskinan yang harus dihadapi, tetapi orang miskin.
Kriminalitas senantiasa dikaitkan dengan kelompok ini. Padahal, isunya adalah lapangan kerja bagi kelompok urban tanpa keterampilan, di samping semakin terpinggirnya penduduk asli.
Riset lembaga swadaya masyarakat menyebutkan sekitar 2,8 juta penduduk Jakarta bermukim di 490 wilayah yang dikategorikan sebagai "kantong kemiskinan". Data penduduk bervariasi, antara 7,8 juta sampai 12,5 juta, tergantung metodologi yang digunakan




Sumber :
BPS Provinsi DKI Jakarta. 2009. Jakarta Dalam Angka 2009. Jakarta : BPS Provinsi DKI Jakarta
www.google.com Artikel Sarie Febriane

Sabtu, 05 Maret 2011

sistem ekonomi indonesia


Sistem Ekonomi Indonesia
PENDAHULUAN
Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang


Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak makin mudah menyajikan  pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai “kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.

Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian  dari situ ditarik kesimpulan kelewat sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari persepsi  simplisistik semacam ini,  Indonesia pun  dianggap perlu  berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.

Kesimpulan yang misleading tentang menangnya sistem kapitalisme dalam percaturan dunia ini ternyata secara populer telah pula “mengglobal”.  Sementara  pemikir strukturalis masih memberikan  peluang terhadap pemikiran obyektif yang lebih mendalam, dengan membedakan antara runtuhnya negara-negara komunis itu secara politis dengan lemahnya (atau kelirunya) sistem sosialisme dalam prakteknya.

Pandangan para pemikir strukturalis seperti di atas kurang lebihnya diawali oleh fenomena konvergensi antara dua sistem raksasa itu (kapitalisme dan komunisme) a.l. seperti dkemukakan oleh Raymond Aron (1967), bahwa suatu ketika nanti anak-cucu Krushchev akan menjadi “kapitalis” dan anak-cucu Kennedy akan menjadi “sosialis”.
Mungkin yang lebih benar adalah bahwa tidak ada yang kalah antara kedua sistem itu. Bukankah tidak ada lagi kapitalisme asli yang sepenuhnya liberalistik dan individualistik dan tidak ada lagi sosialisme asli yang dogmatik dan komunalistik.

Dengan demikian hendaknya kita tidak terpaku pada fenomena global tentang kapitalisme vs komunisme seperti dikemukakan di atas. Kita harus mampu mengemukakan dan melaksanakan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab global kita.
Globalisasi  dengan “pasar bebas”nya memang berperangai kapitalisme dalam ujud barunya. Makalah ini tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengemukakan tentang hal-hal mengapa globalisasi perlu kita waspadai namun perlu dicatat bahwa globalisasi terbukti telah menumbuhkan inequality yang makin parah, melahirkan “the winner-take-all society” (adigang, adigung, aji mumpung), disempowerment dan impoversishment terhadap si lemah. Tentu tergantung kita, bagaimana memerankan diri sebagai subyek (bukan obyek) dalam ikut membentuk ujud globalisasi. Kepentingan nasional harus tetap kita utamakan tanpa mengabaikan tanggungjawab global. Yang kita tuju adalah pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia.

LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif  landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
           
Dengan demikian maka  sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan  yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia  (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan  merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya,  yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal    UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
             
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.




Sumber         :
1.     http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Indonesia (sabtu 5 maret jam 22.03)
2.     http://www.ekonomirakyat.org/edisi_2/artikel_9.htm (sabtu 5 maret jam 22.03)